Apa itu Paranormal?
Banyak orang masih
salah dalam mengartikan apa itu Paranormal? Untuk itu, artikel ini ditulis demi
menjelaskan kepada Anda arti Paranormal yang sesungguhnya.
ASAL KATA PARANORMAL
Paranormal berasal dari
dua kata, yaitu "Para" yang artinya melebih atau diluar dan kata
"Normal" yang artinya wajar atau biasa. Jadi Paranormal bisa
diartikan sebagai orang yang punya kemampuan melebihi kewajaran atau orang yang
mampu melakukan sesuatu diluar batas kebiasaan manusia normal. Misalnya, ada
orang yang mampu tidak makan dan minum selama 40 hari, itu sudah disebut
Paranormal karena secara biologis tubuh manusia akan mati apabila tidak
mendapatkan nutrisi sama sekali lebih dari 10 hari. Seseorang yang bisa mempengaruhi
pikiran orang lain hanya dengan kata-katanya (hipnotis) juga bisa disebut
dengan paranormal, karena umumnya manusia biasa tidak mampu melakukannya.
DEFINISI PARANORMAL
Menurut definisi
beberapa kamus, baik Kamus Bahasa Indonesia maupun Kamus Bahasa Inggris,
disebutkan bahwa Paranormal adalah suatu kejadian atau kemampuan yang tidak
bisa dijelaskan secara logika. Contohnya adalah peristiwa kesurupan, kemampuan
telepati, tubuh yang kebal senjata, pengalaman masuk alam gaib dan sebagainya.
Sebuah kamus bahasa
Inggris mendefinisikan paranormal sebagai"impossible to explain scientifically:
unable to be explained or understood in terms of scientific knowledge". Yang artinya "sesuatu yang tidak bisa
dijelaskan secara ilmiah: tidak bisa dijelaskan atau dimengerti dengan prinsip
ilmu pengetahuan ilmiah".
PARANORMAL = HARAM ?
Kami melihat beberapa
artikel di internet maupun majalah golongan agama tertentu. Disebutkan bahwa
datang ke paranormal adalah haram dan dosa. Klaim semacam ini menandakan orang
yang menulis artikel tersebut belum memahami apa arti paranormal yang
sesungguhnya.
Sebetulnya istilah
"Paranormal" hanyalah sebutan untuk menandakan adanya kemampuan yang
luar biasa pada seseorang. Paranormal bukanlah sebuah CAP yang melekat pada
profesi tertentu. Misalnya, ada seorang pendeta, biksu atau kiyai yang bisa
menyembuhkan orang sakit dengan hanya memberikan air putih yang telah didoakan,
maka pendeta, biksu atau kiyai itu juga bisa disebut punya kemampuan
paranormal. Meskipun mereka tidak berprofesi sebagai "paranormal",
tapi kemampuan mereka adalah paranormal. Jadi sekarang Anda paham, bahwa datang
ke paranormal itu sebetulnya BOLEH dan HALAL selama Anda datang ke paranormal
yang tepat.
Mungkin yang bisa
dianggap salah atau haram adalah apabila Anda datang ke oknum paranormal yang
ajarannya menyimpang dari agama. Namun tentu tidak semua paranormal seperti
itu. Paranormal umumnya mengajarkan kebaikan sebagaimana yang diajarkan juga
oleh agama. Namun begitulah sifat manusia, pastinya ada saja oknum nakal yang
mengaku paranormal. Sebagaimana terjadi dalam bidang profesi lain, bahwa ada
saja oknum pejabat, penegak hukum, guru, bahkan tokoh agama yang tindakannya
tidak patut dicontoh.
KEMAMPUAN PARANORMAL
Seorang bisa disebut
paranormal apabila dia memiliki satu atau beberapa kemampuan yang tidak bisa
dijelaskan secara logika. Misalnya kemampuan telepati, kemampuan mempengaruhi
orang lain dari jarak jauh, kemampuan penyembuhan dengan energi atau tenaga
dalam, kemampuan prediksi masa depan, kemampuan membaca pikiran orang dan
sebagainya. Baca juga Apa Saja Kemampuan
Paranormal?
FUNGSI PARANORMAL
Keberadaan Paranormal
sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat karena masyarakat membutuhkan solusi
atas masalah yang tidak bisa dijelaskan secara logika. Fungsi Paranormal dalam
masyarakat adalah memberikan pelayanan atau jasa supranatural sesuai keahlian
dan keilmuan masing-masing.
Setiap paranormal
biasanya punya kelebihan (spesialisasi) dalam bidang tertentu. Ada paranormal
yang kelebihannya di bidang kanuragan (ilmu beladiri), ada yang speliasi
masalah percintaan, pakar komunikasi alam gaib, ahli membantu kesuksesan dan
sebagainya.
LEGALITAS PARANORMAL
Praktek paranormal
adalah legal dan diakui oleh Negara Indonesia. Sejak tahun 2003, Profesi
Paranormal sudah diakui dan diatur perizinannya oleh Menteri Kesehatan. Hal ini
termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1076/MENKES/SK/VII/2003. Silakan Anda baca penjelasan lengkapnya di halaman Profesi Paranormal Diakui Oleh Nagara Indonesia.